Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tax Amnesty, Mungkinkah Jatuhkan 'Orang Kuat' Indonesia?

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Kamis, 28 April 2016 |20:44 WIB
<i>Tax Amnesty</i>, Mungkinkah Jatuhkan 'Orang Kuat' Indonesia?
Ilustrasi pajak. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Indonesia dan Singapura akan menerapkan aturan tax amnesty, yang diklaim dapat meningkatkan penerimaan pajak. Lantas, bagaimana desain terbaik untuk tax amnesty?

Beberapa orang berpendapat pemerintah harus menghargai mereka yang tidak melanggar hukum, sementara yang lain berpendapat bahwa memaksimalkan pendapatan harus menjadi tujuan. OECD pun merujuk pada kedua filosofi tersebut. Beberapa orang, merekomendasikan pendekatan yang Indonesia ambil.

Pemerintah Indonesia memperkirakan ada dana yang terparkir di luar negeri mencapai USD900 miliar. Untuk menarik sebagian dari dana tersebut, pemerintah pun menawarkan amnesti bagi mereka.

Orang-orang yang telah menyembunyikan aset di luar negeri, tidak akan menghadapi tuntutan atau hukuman pidana, namun hanya dikenakan pajak antara 1-6 persen dari nilai aset yang bersangkutan, tergantung pada seberapa cepat mereka menyatakan simpanan mereka dan apakah mereka mau memulangkan itu. Tarif 1 persen akan diberikan bagi mereka yang membawa pulang uang mereka dengan segera, sementara tarif 6 persen dikenakan bagi mereka yang menyimpan uang mereka lebih dari sembilan bulan di luar negeri.

"Para pengemplang pajak harus melihat tax amnesty sebagai undangan ke Indonesia, untuk menginvestasikan uang mereka guna pembangunan Indonesia," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, seperti dilansir dari The Economist, Kamis (28/4/2016).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement